Laman

Asuransi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)

Asuransi BPJS
Asuransi BPJS kesehatan yang diberikan pemerintah adalah untuk memberikan layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Tetapi BPJS terkini baru menerima peserta dari tenaga kerja dengan Jamsostek, peserta askes, asuransi TNI dan Polri dan tentu saja yang telah menerima Jamkesda untuk rakyat miskin. Sedangkan BPJS itu sendiri adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2004 untuk menyelenggaran program jaminan sosial. Memang sekarang ini masih aktif di asuransi kesehatan dan bukan tidak mungkin juga suatu saat juga untuk asuransi pendidikan sehingga seluruh rakyat Indonesia mendapat pendidikan yang layak.

Iuran yang diminta juga sangat realtif murah. Jika ingin dirawat di rumah sakit kelas 1 cukup membayar iuran Rp59.500 sedangkan untuk kelas II mengangsur Rp42.500 dan kelas III Rp25.500 perbulan perorang. Pembayaran dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10. Keterlambatan dikenakan denda 2 persen dari seluruh tunggakan. Tentu harga angsuran yang diminta ini sangat murah apabila dibandingkan dengan asuransi swasta. Memang masih baru seperti itu, sehingga masyrakat juga belum tahu secara detil menegenai asuransi tersebut serta fasilitas pelayanan yang diberikan. Misal seseorang yang mengambil untuk rawat inap di kelas 1, apakah sama dengan asuransi kesehatan swasta juga di kelas yang sama? Begitu juga dengan jenis penyakit yang akan di cover, apakah sudah semua jenis penyakit di cover jika menggunakan asuransi BPJS? Sedangkan asuransi kesehatan yang dikelola oleh swasta juga ada persyaratannya.

Banyak timbul pertanyaan pada masyarakat menegenai asuransi BPJS vs swasta ini. Apakah dengan adanya asuransi BPJS ini akan mematikan asuransi swasta? Menurut rencana sebelumnya BPJS kesehatan ini sudah berlaku sejak 2014. Pada saat awal menggabungkan PT Jamsostek dan PT Askes menjadi BPJS Kesehatan. Seharusnya pengusaha menyambut gembira dengan adanya BPJS tersebut karena akan meringankan beban perusahaan apalagi banyak perusahaan yang menggunakan asuransi swasta dalam memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya. Bagaimana pula dengan pekerja? Pasti mereka melihat untung ruginya melihat peralihan tersebut. Apabila selama ini mereka lebih nyaman dengan asuransi swasta dibanding BPJS nantinya mereka pasti akan protes. Pengusaha juga seharusnya lebih dini mensosiallisasikan program BPJS tersebut kepada karyawan mereka. Bagaimanapun juga karyawan juga tidak mau dirugikan.

Menurut berita dari BPJS kesehatan telah ada 1700 rumah sakit yang telah bergabung untuk menerima BPJS kesehatan baik pemerintah maupun yang swasta. Rencananya akan ada 600 rumah sakit lagi yang akan bergabung yang tersebar di seluruh Indonesia. Pendaftaran bisa langsung oleh peserta sendiri bahkan bisa melalui Bank seperti Bank Mandiri dan Bank BRI. Pemerintah juga telah mengklaim bahwa program tersebut program sosial terbaik di Asia.

Kita akan melihat perkembangan bagaimana program BPJS ini berjalan. Bagaimana pula pandangan dari rumah sakit itu sendiri? terutama rumah sakit swasta. Namanya aja rumah sakit swasta jelas mereka ingin mengambil untung. Apakah mereka tidak menimbang-nimbang dengan membandingkan profit yang mereka dapat? Ataukah ikut karena keterpaksaan? JIka rumah sakit tersebut mengikuti program tersebut sebatas mana fasilitas yang mereka berikan terutama untuk kelas 1 tersebut. Jika di Jakarta ada KJS (kartu Jakarta Sehat) yang diluncurkan oleh Jokowi-Ahok mungkin hanya setara dengan fasilitas dirumah sakit kelas III. Pada awalnya program KJS ini dilaksanakan banyak rumah sakit mundur karena merasa dirugikan.

Dengan adanya BPJS ini maka indonesia memasuki era baru yaitu layanan kesehatan yang universal. Apakah Indonesia sudah siap dengan itu? Apakah semua faktor pendukung terutama anggaran yang disediakan sudah mencukupi untuk menjalankan program tersebut? Biaya untuk perawatan kesehatan itu bisa dikatakan mahal. Termasuk di negara-negara maju sekalipun masalah asuransi kesehatan menjadi salah satu topik utama. Di Amerika serikat saja belum semua warganya mendapat pelayan asuransi kesehatan. Presiden Obama mereformasi asuransi kesehatan di negaranya agar 32 juta warganya yang belum mendapat asuransi kesehatan agar seluruh rakyat Amerika Serikat mendapat layanan asuransi kesehatan. Bagaimanapun juga kita terus optimis agar program BPJS ini berjalan dengan sukses di tanah air. JIka BPJS kesehatan telah berhasil bukan tidak mungkin proram asuransi lainnya seperti asuransi pendidikan juga bisa terlaksana. Dengan demikian biaya pendidikan dari SD sampai perguruan tinggi bukan masalah artinya bisa dijangkau oleh semua lapisan masyrakat.

29 comments:

  1. Kalau hanya Rp60.000/perbulan mungkin rumah sakit harus menyediakan lagi untuk kamar kelas 1. Mungkin kelas 2 dan kelas 3 tidak diperlukan lagi. ha..ha..ha

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kenyataannnya bisa saja seperti itu, karena iuran asuransi seperti itu sangat terjangkau

      Delete
  2. Salah satu pertanyaan adalah apakah layanan asuransi BPJS ini akan mempunyai kualitas pelayanan yang sama dengan asuransi komersial terutama untuk kelas 1 itu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ini yang menjadi pertanyaan yang mendasar, jika ya maka asuransi kesehatan komersil bisa-bisa akan tutup

      Delete
  3. Bisa diperkirakan untuk asuransi BPJS ini rumah sakit yang ditunjuk dipastikan akan membludak. Kita tunggu bagaimana pelayanan rumah sakit tersebut serta pengaduan oleh pasien yang menggunakan ausransi BPJS tersebut

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya, perkiraan memang begitu, apalagi masa peralihan seperti itu. Begitu juga ketika program KJS baru digunakan rumah sakit di Jakrta sangat kewalahan, bahkan ada rumah sakit yang minta mundur dari program KJS tersebut

      Delete
  4. Kalau disebut ini sebagai Badan penyelenggara jaminan sosial, kenapa harus ada lagi iuran? Bukankah seharusnya ini semuanya ditanggung negara. Soalnya kita sudah membayar pajak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya, tetapi ini juga sebagai tanggung jawab sebagai warga negara. Dana APBN untuk menunjang operasional BPJS pasti akan tidak mencukupi

      Delete
  5. Selamat datang BPJS, semoga sukses......

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya, kita lihat semoga lancar semuanya

      Delete
  6. Lalu penyakit apa saja yang dicover oleh asuransi BPJS ini, apakah juga termasuk HIV/AIDS ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau AID/HIV tidak di cover termasuk bunuh diri, karena narkoba dll. Sedangkan karena bencana alam itu langsung oleh pemerintah

      Delete
  7. Apakah wajib masuk asuransi BPJS tersebut

    ReplyDelete
    Replies
    1. Asuransi kesehatan yang sudah resmi diluncurkan mulai Januari 2014 ini nantinya wajib setiap warga negara Indonesia termasuk warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia minimal enam bulan

      Delete
  8. Tampaknya pemerintah berambisi sekali dengan program tersebut, apakah APBN kita cukup mendukung untuk program tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Asuransi BPJS akan menjadi asuransi kesehatan terbesar di dunia dengan asset awal sebesar Rp 60 Trilliun rupiah untuk mendukung operationalnya.

      Delete
    2. Ya....menururt beritanya seperti itu

      Delete
  9. Bagaimana dengan sosialisasi program tersebut apakah mereka sudah mengetahui dengan adanya program yang sudah berlaku sejak januari 2014 tersebut

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sosialisasi program tersebut telah genjar dilaksanakan setelah ketetapan Presiden tahun 2013 lalu. Ini dapat terlihat dari sejumlah daerah yang belum merata. Ada daerah seperti di Jawa barat pendaftaran peserta membludak serta rumah sakit yang dikunjungi, ada juga daerah yang masih sepi-sepi saja. Yang terpenting juga adalah kesiapan semua sarana untuk mendukung program tersebut terutama Rumah sakit. Semoga rumah sakit tidak kewalahan menampung pasien serta berbagai keluhan lainnya. Diperkirakan proses transisi begini masih banyak masalah

      Delete
  10. Apakah dapat langsung ke rumah sakit dengan menggunakan kartu asuransi BPJS tsb?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak seperti itu. Pasien harus ke Puskesmas dahulu dan dokter rumah sakit puskesmas akan memberikan surat penghantar untuk rumah sakit yang akat dituju. Jelas beda dengan asuransi kesehatan swasta langsung dapat menuju rumah sakit yang dituju dengan hanya menunjukkan kartu asuransi yang bersangkutan dan melakukan pendaftaran jika rawat inap

      Delete
  11. apakah peserta bpjs umum dapat santunan kematian,dan sampai kapan peserta harus bayar iuran

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sampai akhir hayat..sampai kondisi tidak mampu

      Delete
  12. BPJS dan asuransi komersial bisa saling melengkapi. tidak ada kanibalisme

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul...tapi bagaimana dalam pelaksanaannya?

      Delete
  13. ada baiknya untuk proyeksi ke depan BPJS kesehatan juga menangani kasus ketergantungan nARKOTIKA(tidak dalam proses hukum) dan rokok.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Itu yang masih membingungkan....kalau asuransi komersial pasti ditolak

      Delete
  14. nice info tapi emang bpjs sekarang beberapa penyakit dihapus,percuma juga punya bpjs

    ReplyDelete

Silahkan comment sesuai dengan topik. Boleh dengan teks jangkar tetapi blog/website mengenai asuransi (pendidikan)