Laman

Pentingnya lembaga pemeringkat asuransi

Pentingnya lembaga pemeringkat asuransi
Sangatlah penting adanya lembaga pemeringkat asuransi di Indonesia yang berfungsi untuk perlindungan terhadap konsumen.
Anda bisa bayangkan jika perusahaan asuransi dimana anda menjadi nasabah mengalami kebangkrutan. Akibat yang bisa ditimbulkan adalah perusahaan asuransi tersebut tidak akan mampu lagi untuk membayar seluruh klaim beserta manfaat yang seharusnya anda terima. Untuk anda juga seharusnya waspada dan mengitkuti terus perkembangan perusahaan asuransi dimana anda menjadi salah satu nasabah mereka.

Umumnya polis yang diterbitkan perusahaan asuransi adalah polis jangka panjang. Anda juga tidak dapat memprediksi samapai kapan perusahaan asuransi tersebut dapat bertahan. Jika anda menutup mata terhadap perkembangan perusahaan asuransi tersebut bukan tidak mungkin anda akan mengalami kejadian yang buruk buat anda.

Rating untuk peringkat asuransi dapat dilakukan oleh yang memberikan peringkat, dalam hal ini suatu lembaga yang dapat memberikan peringkat seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nilai yang diberikan sama saja seperti disekolahan seperti A,B, C dst, jadi anda disarankan membeli perusahaan asuransi yang mempunyai nilai B+ keatas.

Ketika anda memperpanjang kontrak sebaiknya anda melihat kembali 'nilai' rapor dari perusahaan asuransi anda dengan harapan perusahaan asuransi anda menjadi lebih stabil secara finansial sebelum anda memutuskan memperpanjang kontrak. Banyak ha-hal yang bisa terjadi dalam waktu setahun serta perubahan yang signifikan. Jika hal-hal yang buruk terjadi tidak ada salahnya anda asuransi dari perusahaan lain.
Selain itu selama anda menjadi nasabah perusahaan asuransi tersebut apakah anda puas dengan layanan yang mereka berikan? Seberapa cepat perusahaan membayar klaim? Apakah mereka mempunyai kebijakan yang selalu memuaskan nasabah mereka? dan sebagainya.

Untuk hal-hal seperti diatas semuanya akan dapat anda pantau dengan segera, setelah Otoritas Jasa Keuangan akan mengeluarkan surat edaran untuk memberikan peringkat pada asuransi yang ada di Indonesia.

Pada saat ini hal tersebut akan terealisai pada Oktober 2013, sementara itu OJK meminta kepada seluruh perusahaan asuransi memberikan data mereka dengan lengkap. Dengan adanya data tersebut pihak OJK akan  mengolah data tersebut secara statistik dan tentu saja surat izin usahanya selama berada di Indonesia.

Perusahaan asuransi juga mempunyai perhimpunan atau asosiasi yang disebut dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), tentu hal ini akan mempermudah tugas OJK untuk membuat data-data setiap perusahaan asuransi yang ada di Indonesia.

Tujuaan dari pada pemeringkat ini seperti yang disebutkan contoh-contoh diatas adalah untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen. Umumnya lagi bahwa perusahaan asuransi di Indonesia berlomba memberikan premi dengan harga murah dan memberikan nilai nominal yang cukup besar pada klaim, hal ini akan memberikan persaingan yang tidak sehat diantara perusahaan asuransi tersebut.

Dengan adanya pemeringkat ini akan memberikan resiko yang minimum kepada anda dengan banyaknya informasi yang akan anda peroleh tentang hak-hak anda sebagai pemilik asuransi. Hal yang paling nasabah inginkan adalah perusahaan asuransi tidak terhalang memberikan klaim yang anda miliki karena adanya masalah keuangan pada perusahaan asurnasi tersebut.

comments

No comments:

Post a Comment

Silahkan comment sesuai dengan topik. Boleh dengan teks jangkar tetapi blog/website mengenai asuransi (pendidikan)