Laman

Polis asuransi untuk memahami kebijakan

Polis asuransi pendidikan
Setiap nasabah akan mendapat polis asuransi termasuk asuransi pendidikan, dan merupakan dokumen yang penting sehingga nasabah dapat memahami kebijakan perusahaan asuransi. Hak-hak dan kewajiban para nasabah begitu juga dengan perusahaan asuransi akan dijelaskan didalamnya terutama ketentuan yang mengikat kedua belah pihak.

Setiap perusahaan asuransi mempunyai kebijakan tersendiri yang ditulis pada polis asuransi apakah asuransi pendidikan, kesehatan, jiwa, kerugian, kebakaran, kendaraan dan sebagainya. Perusahaan -perusahaan asuransi seperti Allianz, Manulife, Bumiputera, BNI, Axa Mandiri, Car dan sebagainya mempunyai kebijakan tersendiri dalam asuransi yang sama, walau sebagian besar itu sama.

Bentuk polis dari setiap perusahaan asuransi ini macam-macam, ada dalam suatu buku yang cukup tebal dan ada juga hanya dalam secarik kertas. Untuk itu para nasabah harus menyimpan polis tersebut di tempat aman dan jangan sampai hilang atau rusak, karena polis tersebut digunakan untuk klaim asuransi anda apalagi jika terjadi kasus maka polis tersebut harus anda baca dengan teliti.

Penggunaan dari polis asuransi ini semakin berkembang bahkan dapat digunakan sebagai jaminan kredit atau jaminan kolateral (Banker's Clause). Artinya ada manfaat lain yang di dapat dari polis asuransi. Umumnya hal ini telah umum dilakukan pada perusahaan asuransi di luar negeri. Walau demikian beberapa perusahaan asuransi di Indonesia juga telah melakukannya.
Memang kelihatannya persoalan bisa semakin rumit  jika terjadi perselisihan, tetapi bagaimanapun juga pihak asuransi telah melakukan metode tersendiri bagaimana menyelesaikan sengketa bila hal itu terjadi.

Pasar asuransi di Indonesia terus tumbuh, walau demikian jumlah pemegang polis baru sekitar 15 - 20 % dari penduduk Indonesia, jadi peluang masih sangat besar untuk mengembangkan pasar asuransi di Indonesia. Hal ini tentu lebih cepat jika pertumbuhan perekonomian Indonesia cukup stabil. Perusahaan-perusahaan asing juga mulai tertarik untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

Untuk memasarkan produk asuransi perlu dilakukan analisis prilaku konsumen sehingga diharapkan para agen dapat merangsang konsumen untuk membeli polis asuransi. Tentu setiap perusahaan asuransi mempunyai strategi masing-masing untuk memenagkan persaingan yang semakin ketat dalam bisnis asuransi.

2 comments:

  1. Nasabah membeli polis asuransi adalah dambaan para agen asuransi. Sering kali para agen kurang dalam memberikan penjelasan yang tertulis dalam polis, pada waktu terjadi klaim terjadi perselisihan antara perusahaan asuransi dengan nasabah dan sering berujung ke pengadilan. Sebaiknya para nasabah membaca dengan teliti perjanjian yang ada di polis dan menanyakan hal-hal yang kurang jelas

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya...betul, jangan langsung percaya sepenuhnya yang dijelaskan oleh para agen. Sebaiknya tanyakan juga kepada teman atau keluarga yang telah menjadi nasabah perusahaan asuransi tersebut, apa keuntungan dan kerugiannya terutama ketika ada klaim sebelum anda menandatangani polis. Kalau perlu langsung bertanya kepada menejernya jika memang ada yang masih ada mengganjal dan kurang jelas

      Delete

Silahkan comment sesuai dengan topik. Boleh dengan teks jangkar tetapi blog/website mengenai asuransi (pendidikan)