Laman

Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional

Jenis asuransi
Asuransi Syariah yang semakin banyak di Indonesia
Mungkin sudah banyak mengetahui Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional, walau demikian bisa dijelaskan kembali secara singkat

Bagian pertama dari pedoman umum untuk asuransi Syariah menyatakan bahwa asuransi Syariah adalah upaya untuk saling melindungi dan membantu satu sama lain dengan berinvestasi dalam aset dan / atau tabu. Sedangkan model kinerja untuk menangani risiko kontrak tertentu. atau perjanjian yang sesuai syariah.

Sementara asuransi konvensional adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, perusahaan asuransi bergabung dengan tertanggung untuk menerima premi asuransi untuk mengimbangi kehilangan, kerusakan atau kehilangan pendapatan yang diharapkan.



Dibandingkan dengan asuransi syariah, banyak orang masih memiliki asuransi konvensional karena tidak ada asuransi syariah dan pengetahuan tentang perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional tidak diketahui.

Karena itu bisa dijelaskan di sini beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.

    Kontrak Asuransi konvensional menggunakan kontrak Tabaduli, kontrak penjualan. Dalam kontrak pembelian dan penjualan Syara, tentu saja, harus ada harga dan desahan (Ijab Qabul) kepada penjual, pembeli, barang (barang) yang diperdagangkan. Dalam asuransi Syariah, kontrak adalah kontrak takaful (perjanjian hibah). Ini adalah kontrak untuk mendukung peserta lain. Jika satu peserta terpengaruh, peserta lain akan membantu dengan dana tabarru Mitra sosial)).
  •     Prinsip dasar. Dalam asuransi syariah gunakan model risiko bersama antara perusahaan dan peserta (pembagian risiko), sedangkan dalam asuransi tradisional risiko sepenuhnya ditransfer dari peserta ke perusahaan (transfer risiko)

  •     Properti Dana. Properti Dana dalam asuransi Syariah adalah hak peserta. Perusahaan hanya direktur Dana dalam hukum Syariah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana yang dikumpulkan oleh pelanggan adalah milik perusahaan, perusahaan dapat dengan bebas menentukan tunjangan investasinya.

  •     Benda. Dalam asuransi syariah, batasan manajemen sumber daya hanya berlaku untuk objek yang halal (jelas) dan tidak dapat mengandung Syubhat. Namun, asuransi konvensional tidak membedakan antara benda yang sah dan tidak murni. Yang paling penting dari benda-benda ini memiliki kelebihan.

  •     Investasi Dana. Dalam asuransi Syariah, jika premi pelanggan belum digunakan, dana diinvestasikan di lembaga keuangan Syariah dan didasarkan pada skema bagi hasil. Di bidang asuransi konvensional, investasi dilakukan dalam sistem suku bunga yang mengandung unsur-unsur Maghrib.

  •    Pembayaran klaim. Asuransi syariah menggunakan sistem pencairan dana untuk tabungan bersama, yaitu dana yang sudah dimiliki pelanggan siap membantu pelanggan. Sedangkan dalam asuransi konvensional dapat diidentifikasi dengan perbandingan risiko dan modal. Selain itu, dana asuransi juga dikurangkan dari akun perusahaan asuransi.

  •    Dewan Pengawas Syariah. Asuransi Islam diawasi oleh dewan direksi Syariah untuk menghindari mengalihkan investasi atau sistem manajemen yang tidak didasarkan pada hukum Islam. Asuransi konvensional tidak memiliki dewan pengawas khusus. Dewan pengawas asuransi konvensional didasarkan pada hukum yang berlaku di negara ini.

  •     Dalam asuransi syariah, sistem akuntansi keuangan terbuka. Asuransi Islam syariah memiliki akuntansi keuangan terbuka karena didasarkan pada hukum Islam. Semua pihak, terutama pemegang polis, dapat menemukan semua sarana akuntansi sehingga semua keuangan transparan. Walaupun asuransi konvensional memiliki sistem akuntansi yang tidak terbuka (tertutup). Semua buku dikelola sepenuhnya oleh perusahaan, dan pelanggan tidak perlu tahu ini. Semuanya diatur oleh perusahaan dari awal dana hingga akhir dana.